Cemburu Buta Berujung Tragis, Polsek Kebon Jeruk Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suami oleh Istri Sendiri – Media Empat Pilar

 

Cemburu Buta Berujung Tragis, Polsek Kebon Jeruk Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suami oleh Istri Sendiri

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta Barat — Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan/atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan tersangka HZ (33) terhadap korban NI (35), yang merupakan suaminya sendiri.

 

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu, 20 Juli 2025.

 

Korban diketahui meninggal dunia akibat luka parah setelah bagian alat vitalnya dipotong oleh tersangka, yang dilatarbelakangi rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan.

 

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.

 

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit terkait adanya korban penganiayaan dengan luka serius.

 

“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujar AKP Ganda Sibarani di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku tidak lain adalah istri korban sendiri, HZ (33).

 

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” lanjut AKP Ganda.

 

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 25 adegan, yang menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa berdarah tersebut.

 

Adegan pertama memperlihatkan situasi ketika pasangan suami istri itu tengah berbaring di kamar tidur.

 

Tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang berada di meja kamar, membuka isi pesan, dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.

 

Setelah membaca pesan tersebut, tersangka menaruh kembali ponsel ke meja dan berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan suami istri. “Namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi.

 

Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka kemudian menuju dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar.

 

Saat korban telah berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.

 

Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”, dan dijawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”

 

Setelah kejadian, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, sementara korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit menggunakan sepeda motor bersama pelaku.

Keduanya sempat tiba di RS Anggrek Mas, namun nahas, korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UURi no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81
Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya
Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau
Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!
Patroli Subuh Polsek Tambora Amankan Motor Tanpa Dokumen, Warga Kini Lebih Tenang
Kepala BPN Jakarta Barat Tinjau Sekretariat Baru Pokja PWI Walikota Jakarta Barat, Peran Media Kunci Sukses Publikasi Program Pertanahan
Polsek Tambora Tingkatkan Patroli KRYD Setiap Malam, Libatkan Seluruh Unsur untuk Cegah Tawuran

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:31

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43

Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08

Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:03

Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:13

Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Berita Terbaru

Berita Regional, Konflik Sosial, Jakarta Barat

Reaksi Keras FKDM Kembangan: Boikot Kegiatan dan Tuntut Maaf H. Umar Azis

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:28

Hukum, Organisasi, Banten

Membara di PTUN Jakarta Timur

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:41

Jakarta

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:03