Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan – Media Empat Pilar

 

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – MediaEmpatPilar.com –  Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menanggapi sebuah video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh sejumlah pak ogah terhadap pengendara sepeda motor di Traffic Light Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu sore, 7 Januari 2026, dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut kurang dari 1×24 jam setelah video viral.

“Sudah kami amankan tiga orang pelaku pak ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut, masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31). Ketiganya kami amankan pada Kamis, 8 Januari 2026,” ujar AKP Alexander Tengbunan, Jumat (9/1/2026).

Alexander menjelaskan, insiden bermula pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, dua pak ogah berinisial RP dan VA tengah beraktivitas di sekitar lampu merah Pesing.

Keributan terjadi ketika kaki salah satu pak ogah tersenggol oleh pengendara sepeda motor, yang kemudian memicu adu mulut di lokasi.

Di saat bersamaan, seorang pengendara motor lain berinisial YA yang berada di lokasi merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Namun, para pak ogah tidak terima aksinya direkam, sehingga berupaya mendekati korban dan mencoba merebut telepon genggam tersebut. “Korban sempat berusaha melarikan diri dari kejaran para pelaku.

Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Grogol Petamburan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!
Rencana Ekspor Listrik RI ke Singapura Dibatalkan? Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:22

Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting

Berita Terbaru