JAKARTA – MediaEmpatPilar.com – Polsek Tambora kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusifitas wilayah melalui program “Police Goes To School”. Pada Senin (02/02/2026), Wakapolsek Tambora, AKP Sudargo, S.H., mewakili Kapolsek Muhammad Kukuh Islami, S.I.K., M.I.K., menyambangi SMP Negeri 159 Jakarta di Jembatan Besi untuk memberikan arahan tegas terkait bahaya tawuran dan kenakalan remaja.
Dalam arahannya di hadapan ratusan siswa dan guru, AKP Sudargo membacakan direktif langsung dari Kapolda Metro Jaya yang menekankan lima poin krusial,
Tawuran Bukan Lagi Kenakalan, Polri menegaskan bahwa tawuran adalah tindakan kriminal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengganggu ketertiban umum.
Jeratan KUHP Baru: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, pelaku penganiayaan atau pembawa senjata tajam terancam pidana 2 hingga 15 tahun penjara. Bahkan, mereka yang sekadar ikut-ikutan merusak barang pun diancam pidana 5 tahun.
Selain proses hukum, pelajar yang terlibat akan kehilangan hak bantuan pendidikan seperti KJP. Rekam jejak digital yang buruk juga dipastikan akan menghambat peluang masuk perguruan tinggi dan dunia kerja.
Orang tua diminta lebih ketat memantau aktivitas ponsel dan jam malam anak. Sekolah juga diimbau bersinergi dengan Bhabinkamtibmas untuk mendeteksi dini keberadaan kelompok atau akun medsos provokatif.
Meski mengedepankan pembinaan, Polri tidak akan ragu melakukan tindakan tegas (Ultimatum Remedium) demi keselamatan warga Jakarta. “Keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab kita bersama. Jangan hancurkan masa depan kalian hanya karena ego sesaat di jalanan,” ujar AKP Sudargo dalam arahannya.
SMP Negeri 159, Jl. Jembatan Besi Raya, Tambora, Jakarta Barat.
Turut hadir Wakapolsek Tambora (AKP Sudargo, S.H.), Bhabinkamtibmas Kel. Jembatan Besi (Aiptu Jumadi Adam, S.H.), Kepala Sekolah SMPN 159, serta jajaran guru dan staf.
Kegiatan ini diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih solid antara Polri dan lembaga pendidikan demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan berprestasi.
Editor : Peri Ryan





