Pelayanan Publik Tercemar, Dugaan Pemungutan Liar di Kantor Sudin Citata Jakarta Barat – Media Empat Pilar

 

Pelayanan Publik Tercemar, Dugaan Pemungutan Liar di Kantor Sudin Citata Jakarta Barat

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA — Pelayanan publik di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CITATA) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali tercoreng oleh dugaan praktik calo yang diduga dilindungi oknum pejabat. Insiden terbaru terjadi Jumat (6/3/2026), ketika seorang pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kehilangan kesabaran dan meluapkan kemarahan di ruang layanan Sudin Citata, Lantai 10 Gedung B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan.

Ardi, yang mengaku mewakili perusahaan kontraktor, menuturkan permohonan PBG yang diajukan sejak Juli 2025 hingga kini belum menunjukkan progres berarti. “Kami mengajukan izin PBG sejak Juli 2025, tetapi sampai sekarang belum ada progres signifikan dan berkesan diulur-ulur,” katanya.

Lebih memprihatinkan, Ardi mengklaim dimintai uang belasan juta rupiah oleh seseorang yang mengaku berinisial MM, atau biasa dipanggil “Munthe”, untuk memperlancar proses perizinan. Menurut Ardi, pada pengurusan pertama Munthe meminta Rp3 juta dengan alasan untuk “petugas teknis”, sementara pada pengurusan kedua permintaan meningkat menjadi Rp15 juta. Ardi menunjukkan bukti percakapan WhatsApp kepada wartawan sebagai bagian dari klaimnya.

Ardi juga mempertanyakan keberadaan Munthe yang menurutnya bukan pegawai maupun pejabat Sudin Citata, namun leluasa keluar-masuk area layanan menggunakan akses finger print. “Siapa dia di situ? Bebas keluar-masuk ruangan dan menjadi ujung tombak terhadap masyarakat yang mengurus perizinan,” ujar Ardi. Ia menuding ada kemungkinan pejabat terkait sengaja memanfaatkan pihak sipil sebagai calo untuk memperlancar perizinan sekaligus membuka ruang bagi praktik korupsi.

Menanggapi pengalaman tersebut, Ardi meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi birokrasi dan menindak oknum yang menghambat pelayanan publik serta berpotensi melakukan korupsi. “Kami akan membuat aduan resmi kepada Gubernur disertai bukti-bukti, agar tidak ada lagi korban seperti kami,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat pada Senin (9/3/2026) belum membuahkan hasil. Staf di kantor menyatakan bahwa seluruh pejabat, termasuk Kasudin, Kasubag, dan Kepala Seksi sedang dinas luar.

Sementara itu saat dikonfirmasi, MM alias Munthe, yang disebut-sebut sebagai oknum yang meminta sejumlah uang justru membantah perihal tersebut. Dengan nada tinggi ia menjawab pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. “Ngga ada, orangnya mana suruh ketemu saya,” singkatnya.

Kasus ini menambah daftar kekhawatiran publik terhadap kualitas pengawasan internal dan transparansi proses perizinan di pemerintahan daerah. Jika klaim terbukti, praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemohon tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga layanan publik. Pemeriksaan internal dan tindakan tegas terhadap pelaku maupun pihak yang melindungi harus segera dilakukan untuk memulihkan integritas layanan perizinan.

 

Editor : Peri R

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!
Rencana Ekspor Listrik RI ke Singapura Dibatalkan? Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:22

Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting

Berita Terbaru