Walikota Jakbar Bersama Dinas CKTRP Segel Permanen Arena Padel Ilegal di Lahan RTH – Media Empat Pilar

 

Walikota Jakbar Bersama Dinas CKTRP Segel Permanen Arena Padel Ilegal di Lahan RTH

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan sarana olahraga padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas lahan
Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Kegiatan tersebut di Kawasan Jalan Puri Agung Kembangan Utara Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola tidak mengindahkan berbagai peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Sebelumnya kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian. Namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pihak pengelola, sehingga hari ini kami lakukan penyegelan secara permanen,” tegas Iin Mutmainnah. (9/3/2026)

Menurutnya, Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas CKTRP juga telah memasang segel dan garis CKTRP Line untuk melarang segala bentuk aktivitas di area bangunan tersebut.

“Hari ini kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena padel ini. Apabila pemilik merusak atau memindahkan CKTRP Line, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penataan ruang kota.

Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan RTH harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

“RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” tegas Vera.

Ia juga menambahkan bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Terlebih jika berada di kawasan permukiman yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan baru.

Selain itu, Vera mengingatkan bahwa bangunan olahraga padel yang telah memiliki PBG tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta belum mendapat persetujuan warga, tidak diperbolehkan beroperasi.

“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan belum mendapatkan persetujuan warga tetap tidak boleh beroperasi sebelum seluruh izin tersebut terpenuhi,” pungkasnya.

 

Editor : Peri R

Berita Terkait

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data
Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81
Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya
Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau
Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:43

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:34

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:01

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:31

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43

Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Berita Terbaru

Berita Regional, Konflik Sosial, Jakarta Barat

Reaksi Keras FKDM Kembangan: Boikot Kegiatan dan Tuntut Maaf H. Umar Azis

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:28

Hukum, Organisasi, Banten

Membara di PTUN Jakarta Timur

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:41

Jakarta

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:03