Parkir Dibayar, Tanggung Jawab Dikhianati: Dugaan Pungli Berkedok PD Pasar Jaya, Oknum RT Disorot Usai Mobil Warga Rusak – Media Empat Pilar

 

Parkir Dibayar, Tanggung Jawab Dikhianati: Dugaan Pungli Berkedok PD Pasar Jaya, Oknum RT Disorot Usai Mobil Warga Rusak

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta Barat – Praktik pengelolaan parkir di lingkungan Pasar GG Kancil kini memasuki babak serius. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat ke permukaan, disertai indikasi pencatutan nama PD Pasar Jaya, setelah kerusakan kendaraan milik warga tidak direspons oleh pihak yang selama ini memungut iuran.

Mobil milik orang tua Dr. Ade Manansyah, SH, MH mengalami kerusakan pada bagian kaca belakang saat diparkir di area tersebut. Namun alih-alih mendapatkan pertanggungjawaban, yang terjadi justru keheningan dan pengabaian dari pihak pengurus RT yang diduga menjadi aktor dalam pengelolaan parkir.

Padahal, pungutan iuran sebesar Rp150.000 per bulan telah berjalan rutin. Tanpa sistem pengamanan, tanpa dasar hukum yang transparan, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban.

“Ini bukan lagi soal parkir. Ini soal praktik yang patut diduga sebagai pungli, apalagi jika mencatut nama PD Pasar Jaya tanpa kewenangan. Ini serius,” tegas Ade Manansyah.

Dugaan Skema: Pungutan Tanpa Legalitas, Nama Lembaga Dijadikan Tameng Temuan di lapangan mengarah pada praktik pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, namun dijalankan dengan mencatut nama PD Pasar Jaya seolah-olah memiliki legitimasi resmi.

Jika dugaan ini benar, maka terdapat dua lapis persoalan:

1. Pungutan liar terhadap warga
2. Pencatutan nama institusi publik untuk kepentingan tertentu

Kombinasi keduanya bukan hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang mencederai kepercayaan publik.

Dimensi Hukum: Dari Kelalaian hingga Dugaan Tindak Pidana

Secara hukum, praktik ini tidak berdiri di ruang kosong.

Perdata:

* Pasal 1365 KUHPerdata → Perbuatan melawan hukum wajib ganti rugi
* Pasal 1366 KUHPerdata → Kelalaian tetap menimbulkan tanggung jawab
* Pasal 1239 KUHPerdata → Wanprestasi atas perikatan (iuran tanpa perlindungan)

Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 – KUHP Baru):

* Potensi penipuan / perbuatan curang
* Dugaan penyalahgunaan kewenangan
* Indikasi pungutan tanpa hak (pungli)

Regulasi Parkir:

* UU No. 22 Tahun 2009 → Parkir wajib menjamin keamanan dan ketertiban

Dengan kata lain, pungutan tanpa perlindungan bukan sekadar kelalaian—dapat menjadi konstruksi pelanggaran hukum.

Diamnya Pengurus RT: Pembiaran atau Penghindaran?

Hingga saat ini, tidak ada klarifikasi dari pihak pengurus RT.
Tidak ada penjelasan. Tidak ada tanggung jawab.

Dalam logika publik, diam bukan netral – diam bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran, bahkan penghindaran dari tanggung jawab.

Langkah Hukum Mengemuka

Ade Manansyah memastikan persoalan ini tidak akan berhenti sebagai keluhan lingkungan semata.

Langkah yang tengah disiapkan meliputi:

* Somasi resmi terhadap pihak terkait
* Gugatan perdata atas kerugian
* Pelaporan pidana atas dugaan pungli dan pencatutan nama institusi

Catatan Kritis: Dari Lingkungan Kecil, Masalah Besar

Kasus ini membuka satu realitas yang kerap luput:
bahwa praktik kecil di tingkat lingkungan bisa menyimpan potensi pelanggaran besar.

Pungutan tanpa dasar hukum adalah pungli.
Pencatutan nama lembaga adalah penyimpangan.
Pengelolaan tanpa tanggung jawab adalah kelalaian yang terstruktur.

Jika semua itu dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya kendaraan warga tetapi juga kepercayaan terhadap sistem dan pengelolaan lingkungan.

 

Tim : Investigasi

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026, Polsek Tambora Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Sambut HUT DKI Jakarta, LMK Kelurahan Angke Gelar Turnamen Futsal “Lurah Cup
Dorong Literasi Keuangan Publik, Bank Jakarta Dukung Kategori Khusus MHT Awards 2026
Genap 7 Hari Kepergian Erwin / Melky, FWJI Jakarta Barat Kenang Jasa dan Pengabdiannya
Panen Raya PADI 2026 DI DEMAK Perkuat Kemitraan Petani DAN Dunia Usaha Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Advokat Jesicca Firly Dilantik di PT Bandung, Advokat Muda Beri Pesan Jaga Marwah Profesi
*Rajut Kepedulian Sosial Idul Adha 1447 H, Korsabhara Baharkam Polri Salurkan 802 Paket Daging Kurban
Didukung Polri hingga BUMD, PWI Pokja Jakarta Barat Laksanakan Qurban Penuh Kebersamaan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:23

Nobar Piala Dunia 2026, Polsek Tambora Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:59

Sambut HUT DKI Jakarta, LMK Kelurahan Angke Gelar Turnamen Futsal “Lurah Cup

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:12

Dorong Literasi Keuangan Publik, Bank Jakarta Dukung Kategori Khusus MHT Awards 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:06

Genap 7 Hari Kepergian Erwin / Melky, FWJI Jakarta Barat Kenang Jasa dan Pengabdiannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:06

Panen Raya PADI 2026 DI DEMAK Perkuat Kemitraan Petani DAN Dunia Usaha Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru