Satpol PP DKI Jakarta, Antara Penegakan Perda dan Permainan Uang di Balik Reklame Ilegal – Media Empat Pilar

 

Satpol PP DKI Jakarta, Antara Penegakan Perda dan Permainan Uang di Balik Reklame Ilegal

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EmpatPilar.com – JAKARTA – Penegakan perda dan hukum terhadap reklame ilegal di Jakarta Barat semakin dipertanyakan, seiring dengan sikap bungkam dan kurangnya tindakan tegas dari aparat Satpol PP DKI Jakarta. Meskipun reklame ilegal di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, telah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), hingga kini tidak ada upaya serius untuk membongkar struktur tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan uang yang melibatkan aparat Satpol PP dan pengusaha reklame.

Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyatakan bahwa dugaan adanya kongkalikong antara Satpol PP dengan pengusaha iklan dan oknum calo semakin menguat. Menurutnya, meski Satpol PP DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan melakukan penyegelan, namun tidak ada langkah nyata untuk menegakkan Perda yang sudah jelas ada.

“Ketika aturan sudah jelas, tetapi tidak ada tindakan yang tegas dari Satpol PP, maka bukan tidak mungkin ada praktik ‘uang pelicin’ di balik semua ini. Keberadaan reklame ilegal yang masih tegak berdiri seolah menjadi bukti bahwa ada kepentingan tertentu yang melindungi pelanggaran ini,” ungkap Awy Eziary, Selasa (10/12/2014).

Terkait dengan hal ini, Awy juga menyoroti keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengangkat Satriadi Gunawan sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta. Menurutnya, langkah ini patut dipertanyakan, mengingat kinerja Satpol PP yang tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam penegakan hukum.

“Mengapa mengganti pejabat kalau hasilnya tetap sama? Pj Gubernur harus mengevaluasi kinerja Satpol PP secara menyeluruh, bukan hanya sekadar mengganti orang, tetapi memperbaiki sistem dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai Perda dan Pergub,” tambah Awy.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan TNI sempat melakukan langkah simbolis berupa penyegelan reklame ilegal pada 26 November 2024. Namun, penyegelan tersebut hanya berakhir pada pemasangan garis Pol PP Line tanpa ada eksekusi lanjutan. Hal ini semakin menegaskan betapa penegakan hukum terhadap reklame ilegal tidak serius dan cenderung hanya dilakukan untuk menunjukkan kesan bahwa pemerintah daerah sedang bekerja.

Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga, yang sebelumnya berjanji akan memberikan informasi terkait proses pembongkaran reklame ilegal, juga menunjukkan sikap bungkam yang membingungkan publik. Janji yang terucap hingga kini belum terealisasi, menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugasnya.

Awy menambahkan, jajaran Satpol PP DKI Jakarta dan Pj Gubernur DKI Jakarta kini menghadapi sorotan tajam dari masyarakat. Sikap tidak tegas ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum lebih didasarkan pada pertimbangan politik dan ekonomi daripada keinginan untuk menegakkan aturan yang ada.

“Satpol PP DKI Jakarta harus segera memperlihatkan keseriusannya dalam menegakkan Perda dan Pergub. Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan integritas aparat yang seharusnya melindungi kepentingan umum, bukan malah terjebak dalam permainan uang dan politik. Evaluasi terhadap pejabat seperti Kasatpol PP DKI Jakarta harus dilakukan untuk memastikan aparat bekerja dengan profesional, tanpa adanya intervensi yang merugikan masyarakat,” tutupnya.

Editor : peri ryan

Berita Terkait

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data
Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81
Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya
Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau
Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:43

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:34

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:01

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:31

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43

Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Berita Terbaru

Berita Regional, Konflik Sosial, Jakarta Barat

Reaksi Keras FKDM Kembangan: Boikot Kegiatan dan Tuntut Maaf H. Umar Azis

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:28

Hukum, Organisasi, Banten

Membara di PTUN Jakarta Timur

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:41

Jakarta

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:03