MediaEmpatPilar – JAKARTA — Persoalan sebuah bangunan yang diduga bermasalah dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, kini berbuntut panjang. Seorang warga, Hadi Sutrisno alias H Nana, melaporkan seorang oknum Ketua RT ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Harapan Jaya I No. 19, RT 001/RW 006, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Hadi mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya didatangi terlapor yang disebut mengaku sebagai pihak yang melakukan pengamanan terhadap bangunan/toko yang dipersoalkan karena diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut Hadi, saat itu dirinya sedang duduk di atas sepeda motor di depan rumah. Terlapor kemudian datang dan menarik tangannya serta meminta Hadi untuk datang ke pos RW 08.
Namun, Hadi mengaku menolak permintaan tersebut karena baru bangun tidur. Ia kemudian menyebut terjadi tindakan fisik yang diduga dilakukan terlapor.
“Dia datang ke rumah saya, langsung menarik tangan dan meminta saya datang ke pos RW. Saya menolak karena baru bangun tidur. Tiba-tiba saya dicekik dan tangan kiri saya ditarik sampai mengalami luka,” ujar Hadi, Sabtu (5/9/2026).
Usai kejadian, terlapor disebut meninggalkan lokasi. Hadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Laporan tersebut diterima pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB dengan nomor LP/B/528/IX/2026/PMJ/Restro Jakbar/Sektor Grogol Petamburan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Minta Polisi Bertindak Tegas
Hadi menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dibiarkan. Ia berharap kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya telah melaporkan oknum RT yang mengaku sebagai pengaman bangunan toko yang menurut saya didirikan tanpa izin kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap terlapor yang dinilainya arogan ketika mendatanginya.
“Saya laporkan karena gayanya arogan saat menemui saya, mengeluarkan nada tinggi, sampai akhirnya terjadi dugaan penganiayaan,” kata Hadi.
Tak hanya persoalan dugaan penganiayaan, Hadi juga meminta pemerintah daerah turun tangan mengecek legalitas bangunan yang menjadi latar belakang persoalan tersebut.
Ia meminta Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, serta Satpol PP melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan bangunan dan perizinan.
“Kalau memang terbukti melanggar aturan, saya berharap instansi terkait tidak tutup mata dan memberikan tindakan tegas sesuai kewenangan, termasuk penyegelan dan pemasangan garis pengamanan apabila memang memenuhi dasar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan aturan diperlukan agar keberadaan bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan tidak menimbulkan persoalan baru maupun berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan daerah.
Masih Menunggu Proses Hukum
Hadi menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses dugaan penganiayaan kepada kepolisian.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi keamanan dan kenyamanan saya sebagai warga Jelambar Baru,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pelayanan jajaran kepolisian yang telah menerima laporan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporan saya dan memberikan pelayanan cepat serta tanggap,” tuturnya.
Sementara itu, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Belum ada keterangan dari pihak terlapor mengenai tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan dan tudingan yang disampaikan pelapor masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.






