MediaEmpatPilar – Jakarta – Hampir setahun berlalu, namun progres penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik di Polda Metro Jaya masih menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, pihak terlapor, yang diketahui berinisial AW, disebut belum juga memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik, meski surat panggilan sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Situasi ini tentu menyisakan kekecewaan dan tanda tanya bagi pelapor, Alvis Alvendo, yang menanti kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.
Laporan ini bermula dari aduan Alvis Alvendo di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 7 November 2025. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/8006/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alvis melaporkan adanya penyebaran informasi melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, yang menurutnya memuat materi menyerang atau mencemarkan nama baiknya. Tindakan ini diduga kuat dilakukan oleh terlapor, AW.
Dalam upaya mencari keadilan, Alvis Alvendo didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H. Ade Manansyah menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlapor Dua Kali Mangkir, Proses Hukum Terhambat?
Perkembangan terbaru dalam perkara ini menjadi sorotan serius. Terlapor AW diketahui telah dua kali dipanggil oleh penyidik untuk menjalani proses klarifikasi, namun hingga September 2026, yang bersangkutan belum juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya proses penanganan perkara dan pencarian fakta yang objektif.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., menyayangkan sikap terlapor AW yang dinilai belum menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum ini. Menurut Ade, pemanggilan oleh penyidik merupakan tahapan krusial dalam proses hukum, yang seharusnya dimanfaatkan oleh pihak terlapor untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan. Ini adalah hak sekaligus kewajiban untuk memastikan proses berjalan transparan dan berimbang.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, terlapor sudah dua kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan sampai dengan September 2026 belum juga hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ade Manansyah. “Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran seluruh pihak yang dipanggil sangat penting agar perkara dapat diperiksa secara berimbang dan objektif.”
Ade Manansyah lebih lanjut menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. “Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif. Pelapor sudah memberikan keterangan dan mengikuti proses yang diperlukan. Karena itu, kami berharap terlapor juga memenuhi kewajibannya untuk hadir ketika dipanggil penyidik,” tambahnya.
Menanti Kepastian Hukum dan Profesionalisme Penyidik
Alvis Alvendo sebagai pelapor tentu berharap adanya kepastian hukum terkait laporan yang telah dibuatnya sejak November 2025. Pihak pelapor menyatakan akan terus menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, ketidakhadiran terlapor dalam dua kali pemanggilan tersebut kini menjadi bagian integral dari proses penanganan perkara dan akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, September 2026, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya. Publik, khususnya pelapor, menanti langkah tegas dan profesionalisme penyidik dalam memastikan kelanjutan kasus ini, sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.






