LSM PPHK: Ada Dugaan Upeti Oknum Pejabat dalam Kasus Reklame Ilegal di Kalideres – Media Empat Pilar

 

LSM PPHK: Ada Dugaan Upeti Oknum Pejabat dalam Kasus Reklame Ilegal di Kalideres

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – Konstruksi bangunan reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Bangunan reklame yang berada di kawasan kendali ketat reklame ini dilaporkan telah beroperasi dengan mempromosikan produk kendaraan listrik roda empat. Hal ini memicu dugaan adanya pelanggaran aturan yang melibatkan oknum pejabat terkait.

Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti adanya pelanggaran serius terkait bangunan reklame tersebut. “Sudah dijelaskan dalam Pergub DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 yang mengatur pemasangan reklame di Jakarta. Jadi, dugaan keterlibatan oknum Citata dan Satpol PP yang menerima uang koordinasi dari pemilik reklame semakin jelas,” kata Awy dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Menurut Awy, fakta bahwa bangunan reklame ilegal ini tetap beroperasi menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh instansi terkait. “Kami pastikan reklame tersebut tidak memiliki izin dan jelas menyalahi aturan. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya tegas.

Awy juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa temuan ini ke jalur hukum dengan melibatkan inspektorat dan kejaksaan. “Kami akan tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak inspektorat dan kejaksaan. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini di Jakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa LSM PPHK telah mengumpulkan berbagai data yang menguatkan dugaan adanya “dosa-dosa” oknum DCKTRP dan Satpol PP DKI Jakarta dalam kasus reklame ilegal ini.

Pergub DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 secara tegas mengatur tata kelola pemasangan reklame di Jakarta. Dalam regulasi tersebut, kawasan tertentu ditetapkan sebagai zona kendali ketat reklame yang tidak boleh dipasangi iklan komersial tanpa izin khusus.

Meski aturan sudah jelas, pelanggaran seperti ini masih kerap terjadi. Publik berharap agar pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran tata ruang dan perizinan reklame di ibu kota. Dugaan keterlibatan oknum pejabat yang disebut menerima upeti semakin mencoreng upaya penegakan aturan tata ruang di Jakarta.

Pihak terkait di DCKTRP dan Satpol PP DKI Jakarta hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menindak reklame ilegal dan menjaga wajah kota tetap tertib sesuai aturan yang berlaku.

 

Red : Team

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru