Belum Dibongkar Satpol PP, Bangunan Reklame di Cengkareng Diduga Mainan Pejabat Pemprov DKI – Media Empat Pilar

 

Belum Dibongkar Satpol PP, Bangunan Reklame di Cengkareng Diduga Mainan Pejabat Pemprov DKI

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*JAKARTA –* Tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali melakukan langkah simbolis dalam penegakan hukum reklame ilegal di Jakarta Barat. Pada Selasa (26/11/2024), mereka melakukan penyegelan dan pemasangan garis Pol PP Line di sekitar bangunan reklame yang terletak di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP DKI Jakarta, yang mewajibkan pemilik reklame untuk segera membongkar struktur tersebut.

Namun, meski sudah ada surat peringatan dan pengawasan, Satpol PP DKI Jakarta masih belum menunjukkan langkah tegas dalam penertiban reklame ilegal ini. Masyarakat mengkritik lambannya eksekusi tindakan pembongkaran, yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

*Satpol PP Dikecam Tidak Tegas*

Awy Eziary, seorang pemerhati kebijakan publik, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakseriusan Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurut Awy, Satpol PP DKI Jakarta terkesan “mencla-mencle” atau tidak konsisten dalam menegakkan aturan, terutama soal reklame ilegal.

“Sikap lamban Satpol PP dalam menindak reklame ilegal ini menunjukkan kurangnya komitmen mereka terhadap Pergub yang sudah jelas mengatur tentang ketentuan reklame. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, perlu melakukan evaluasi kinerja jajaran Satpol PP karena hal ini mencederai kredibilitas penegakan hukum di DKI Jakarta,” ujar Awy dengan tegas.

*Surat Peringatan Tak Digubris*

Surat Peringatan pertama yang dikeluarkan pada 26 November 2024 oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada pemilik reklame menginstruksikan agar bangunan reklame yang melanggar aturan tersebut dibongkar dalam waktu 3 x 24 jam. Dalam surat tersebut, Satpol PP juga mencatat bahwa pada 26 November 2024, tim pengawas menemukan bahwa kontruksi reklame tersebut masih terus dikerjakan meskipun garis POL PP Line sudah dipasang sebelumnya sebagai tanda peringatan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017, reklame yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai penertiban, dan hasil dari penertiban akan menjadi aset Pemerintah Daerah. Namun hingga saat ini, tindakan tegas seperti pembongkaran fisik reklame tersebut belum juga dilakukan.

*Tuntutan Evaluasi Terhadap Satpol PP DKI Jakarta*

Awy Eziary mengingatkan bahwa penertiban reklame ilegal tidak hanya soal pembongkaran fisik, tetapi juga soal komitmen untuk menegakkan aturan yang sudah disepakati. “Kinerja Satpol PP harus dievaluasi, terutama dalam hal konsistensi dan keberanian dalam menindak pelanggaran yang jelas-jelas merugikan warga dan lingkungan,” tambah Awy.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan reklame tidak hanya ditegur, tetapi juga segera ditindaklanjuti dengan langkah yang sesuai. Langkah tegas ini penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi dengan adanya peringatan yang sudah jelas dikeluarkan kepada pemilik reklame.

Tantangan bagi Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, kini semakin besar. Sebagai pemimpin daerah, ia harus memastikan bahwa jajarannya di Satpol PP bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak hanya berhenti pada tindakan simbolis tanpa ada efek jera bagi pelanggar. Evaluasi terhadap kinerja Satpol PP DKI Jakarta menjadi langkah awal yang mendesak agar aturan yang ada dapat dijalankan dengan efektif dan konsisten.*

Editor ( peri Ryan )

Berita Terkait

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81
Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya
Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau
Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!
Patroli Subuh Polsek Tambora Amankan Motor Tanpa Dokumen, Warga Kini Lebih Tenang
Kepala BPN Jakarta Barat Tinjau Sekretariat Baru Pokja PWI Walikota Jakarta Barat, Peran Media Kunci Sukses Publikasi Program Pertanahan
Polsek Tambora Tingkatkan Patroli KRYD Setiap Malam, Libatkan Seluruh Unsur untuk Cegah Tawuran

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:31

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43

Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08

Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:03

Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:13

Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Berita Terbaru

Berita Regional, Konflik Sosial, Jakarta Barat

Reaksi Keras FKDM Kembangan: Boikot Kegiatan dan Tuntut Maaf H. Umar Azis

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:28

Hukum, Organisasi, Banten

Membara di PTUN Jakarta Timur

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:41

Jakarta

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:03