Praktik Pembangunan Ilegal di Jakarta Barat, Sebuah Bukti Kegagalan Pengawasan Perizinan – Media Empat Pilar

 

Praktik Pembangunan Ilegal di Jakarta Barat, Sebuah Bukti Kegagalan Pengawasan Perizinan

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmparPilar.com – JAKARTA – Pembangunan sebuah gudang di Jalan Pintu Air RT 07 RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin yang sah. Di lokasi pembangunan, tidak terlihat adanya papan nama atau informasi terkait izin pembangunan yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pembangunan gudang ini tidak melalui prosedur yang semestinya. Proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Pembangunan Gedung (PBG) yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik proyek tampaknya diabaikan. Masyarakat sekitar pun mulai khawatir, takut proyek ini berpotensi menimbulkan masalah lingkungan atau merusak infrastruktur yang ada.

 

Tentu saja, muncul pertanyaan besar, apakah pembangunan ini sudah melalui proses pengawasan yang memadai dan sesuai dengan standar yang ditetapkan? Jika terbukti melanggar peraturan, pemilik proyek bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang pembangunan dan perizinan.

 

*Birokrasi Perizinan yang Amburadul*

 

Kritik keras datang dari Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., yang menilai birokrasi perizinan di Jakarta Barat telah gagal berfungsi dengan baik. Awy menyebut bahwa praktik pembangunan ilegal di Jakarta Barat diduga menjadi ajang permainan antara oknum-oknum pejabat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), PTSP, Satpol PP, serta para calo yang memanfaatkan celah-celah dalam sistem perizinan.

 

“Di Jakarta Barat ini, oknum-oknum yang bermain dalam urusan bangunan sudah jelas, itu-itu saja. Mereka terdiri dari pejabat terkait dan calo-calo yang berkeliaran di pemerintahan,” ujar Awy dengan nada tegas. Pernyataan ini menunjukkan betapa dalamnya masalah birokrasi yang mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang di pemerintahan, terutama dalam hal perizinan pembangunan, pada Kamis (26/12/2024).

 

*Tuntutan Reformasi Birokrasi*

 

Awy pun mendesak kepada pejabat DKI Jakarta, terutama Gubernur terpilih, untuk segera melakukan reformasi birokrasi yang menyeluruh di lingkungan pemerintahan provinsi dan kota/kabupaten. “Kami mendesak kepada pemimpin Jakarta yang akan datang untuk memenuhi tuntutan masyarakat dengan merombak oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama terlibat dalam dugaan penyalahgunaan jabatan terkait perizinan pembangunan,” tegasnya.

 

Kritik ini tidak hanya mengarah pada ketidakefektifan birokrasi yang ada, tetapi juga pada potensi kerugian besar yang dapat ditimbulkan oleh praktek perizinan yang amburadul. Tanpa adanya tindakan tegas dan transparansi dalam proses perizinan, Jakarta berisiko menjadi ajang pembangunan tanpa kontrol yang jelas, mengabaikan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan.

 

*Harapan Masyarakat dan Tanggung Jawab Pemerintah*

 

Masyarakat setempat berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Proyek pembangunan yang tidak memiliki izin yang sah berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur yang sudah ada. Diperlukan tindakan tegas untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

 

Jika pemerintah tidak segera melakukan perbaikan dalam sistem perizinan dan mengatasi praktik kotor yang berlarut-larut, Jakarta akan terus menghadapi masalah pembangunan ilegal yang tidak terkontrol, yang merugikan banyak pihak. Pemimpin baru DKI Jakarta harus bertindak tegas untuk memastikan bahwa perizinan pembangunan dijalankan dengan benar dan transparan demi kepentingan masyarakat.

 

( Peri Ryan )

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru