LHP BPK: Tanah Seluas 449 Meter Milik PT Jakpro di DHI Teluk Gong Belum Tercatat – Media Empat Pilar

 

LHP BPK: Tanah Seluas 449 Meter Milik PT Jakpro di DHI Teluk Gong Belum Tercatat

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – PT Jakarta Propertindo (JAKPRO), perusahaan pengelola infrastruktur milik Pemprov DKI Jakarta, saat ini tengah menghadapi masalah terkait ketidaksesuaian tanah seluas 449 m² pada laporan keuangan perusahaan.

 

Tanah yang terletak di kompleks Rumah Kantor (Rukan) Duta Harapan Indah (DHI), Teluk Gong, Jakarta Utara, ini merupakan aset milik PT Jakpro, namun belum tercatat dengan jelas dalam laporan keuangan perusahaan.

 

Awy Ezyari, S.E., M.M., Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa tanah tersebut sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari pembangunan kompleks Rukan DHI Teluk Gong. Namun, hingga saat ini tanah tersebut belum memiliki peruntukan yang jelas, sehingga statusnya masih menggantung.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa sejumlah tanah dan bangunan tercatat dalam laporan keuangan PT Jakpro. Namun, tanah seluas 449 m² ini tidak tercatat, sehingga ada kemungkinan tanah ini hilang atau belum diperhitungkan,” ujar Awy, Senin (30/12/2024).

 

Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa terdapat 68 bidang tanah dalam kompleks Rukan DHI Teluk Gong yang tercatat, dengan rincian 31 unit rukan yang belum terjual tercatat senilai Rp21.203.396.437,00. Dua unit rukan lainnya yang sudah terjual tercatat secara terpisah. Namun, tanah seluas 449 m² tidak memiliki nilai perolehan yang jelas.

 

Menurut penjelasan dari pihak PT Jakpro, khususnya dari VP Accounting, Tax & Investment, mereka mengakui tidak mengetahui keberadaan tanah tersebut. Akibatnya, tanah ini tidak tercatat dalam laporan keuangan. Di sisi lain, Divisi Asset Management PT Jakpro mengonfirmasi bahwa tanah tersebut memang masih milik PT Jakpro, tetapi tidak ada peruntukan atau rencana jelas mengenai tanah tersebut.

 

Situasi ini menambah catatan ketidaksesuaian antara pencatatan keuangan dan pengelolaan aset yang perlu segera diselesaikan oleh manajemen PT Jakpro. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam laporan keuangan perusahaan, serta untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.(*)

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru