Kejati DKI Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan, PWI Pokja Jakarta Pusat Apresiasi Langkah Tegas – Media Empat Pilar

 

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan, PWI Pokja Jakarta Pusat Apresiasi Langkah Tegas

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – Helmi AR, Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Pusat, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait langkah tegas dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). Helmi menilai, penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat negara.

 

“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejati DKI yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ini adalah langkah penting untuk mengungkap kasus hingga ke akar-akarnya. Kami, sebagai media, akan terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, agar hal serupa tidak terulang lagi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Helmi AR dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2025).

 

Helmi juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. “Uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan fungsinya. Anggaran daerah, seperti APBD DKI Jakarta, seharusnya dikelola dengan baik dan benar-benar dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” tegasnya.

 

*Penyalahgunaan Anggaran APBD DKI Jakarta*

 

Kejati DKI Jakarta baru-baru ini mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang diduga kuat melakukan penggelapan dana untuk acara seni yang tidak pernah terlaksana. Penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta telah menetapkan IHW sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terkait dengan penyimpangan penggunaan anggaran APBD untuk kegiatan yang seharusnya dikelola oleh Dinas Kebudayaan.

 

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa selain IHW, ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM dan seorang pihak swasta berinisial GAR. “Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan seni yang tidak pernah dilaksanakan. Total anggaran yang digunakan diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/1/2025) di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

 

*Fiktifnya Kegiatan Seni yang Menggerogoti APBD*

 

Dalam penyelidikan, Kejati DKI menemukan fakta mengejutkan bahwa kegiatan seni yang diumumkan kepada publik sebagai ajang bergengsi ternyata hanya sebuah rekayasa. Dana yang dialokasikan untuk acara tersebut diselewengkan dan dipalsukan melalui surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, sehingga dana sebesar Rp15 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni itu malah menguap begitu saja.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah. Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyusunan dan pencairan dana tersebut.

 

Penegakan hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menjadi contoh bagi pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya.

 

( PR )

Berita Terkait

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat
Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan
Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari
Wakapolres Metro Jakarta Barat Tekankan Pelayanan Masyarakat dan Pengecekan Urin di Polsek Tambora
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi, FORWAT’S dan FORPETAB Komitmen Bangun Tanah Sereal–Tambora Lebih Maju

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:33

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 17:12

Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:53

Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan

Selasa, 14 April 2026 - 07:56

Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari

Berita Terbaru