Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis – Media Empat Pilar

 

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta Barat — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus empat orang spesialis pencurian minimarket yang beraksi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pada akhir Juni 2025 lalu.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers Kamis (24/7/2025), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

 

“Saat kejadian, karyawan datang ke toko dan melihat tempat penyimpanan rokok, kosmetik, dan minuman sudah dalam keadaan kosong,” ujar Twedi.

 

Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A). Dari keempat tersangka, R diketahui adalah residivis kasus serupa.

 

Modus para pelaku cukup sistematis. Mereka mengincar minimarket yang tutup, lalu memastikan area sekitar aman dan sepi. Setelah itu, mereka memutus kabel CCTV, masuk melalui jendela lantai dua, dan menyongkel pintu menggunakan linggis serta obeng.

 

“Setelah masuk, mereka langsung menggasak rokok dari berbagai merek dan beberapa minuman kemasan,” jelas Twedi.

 

Barang-barang hasil curian dibawa ke wilayah Jakarta Utara, kemudian dijual. Keuntungan sebesar Rp12 juta dibagi rata keempat tersangka.

 

Penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini baru beraksi dua kali sepanjang tahun 2025,

 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!
Rencana Ekspor Listrik RI ke Singapura Dibatalkan? Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:22

Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting

Berita Terbaru