Sidang Tabrak Lari di Grisenda Penjaringan, Saksi Beberkan Fakta – Media Empat Pilar

 

Sidang Tabrak Lari di Grisenda Penjaringan, Saksi Beberkan Fakta

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta – Sidang kasus tabrak lari yang menyebabkan S (82) meninggal dunia di Perumahan Grisenda RW. 10, Kecamatan Penjaringan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/09/2025). Keluarga korban dengan setia menanti keadilan, berharap kesaksian para saksi akan membawa titik terang.

 

Empat saksi kunci telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim: RS (Ketua RW), IM dan RM (security), serta HP (anak korban).

 

RS, Ketua RW setempat, memberikan gambaran lengkap mengenai sistem pengamanan di sekitar lokasi kejadian. “Kami selaku pengurus RW 10 taman grisenda, kami bersama petugas keamanan membenarkan apa yang terjadi di lingkungan kami. Jadi kami sampaikan apa adanya yang terjadi, peristiwa yang terjadi dalam mengungkap masalah ini,” ujarnya kepada awak media di PN Jakarta Utara.

 

RS menambahkan, “Apabila kendaraan, plat nomor, warna mobil pun selalu diinformasikan kepada petugas yang di pos-pos lainnya. Jadi mungkin anggota mengetahui mungkin terdakwa ini sering jalannya kendaraan itu laju,” jelasnya, menyoroti bagaimana petugas keamanan selalu memantau kendaraan yang melintas.

 

Di tempat yang sama, RM, seorang petugas security, menceritakan kejadian setelah dirinya salat subuh. “Setelah salat subuh di wilayah ibu itu berjualan, dia parkir mobil, lalu turun dari mobil. Kemudian saya sapa ‘selamat pagi Bu’. Saya lihat mobilnya itu rusak, tapi nggak mengira kalau ibu itu pelakunya. Begitu mau putar balik patroli di wilayah lain ada kontekan HT pelaku melarikan diri ke ruko mobilnya warna putih, saya tebak jangan-jangan yang tadi saya tegur,” ungkapnya, menggambarkan momen ketika ia menyadari kemungkinan keterlibatan terdakwa. RM juga memberikan keterangan mengenai aturan kecepatan di wilayah tersebut, yakni 20 Km/jam.

 

Selanjutnya, IM, petugas security lainnya, menambahkan, “Setelah subuh, ada informasi dari HT, langsung saya keluar jadi mengingat area tempat salat dan sekretariat itu dekat dengan korban, jadi saya berjalan kaki menuju TKP, memang sudah ada korban tergeletak bersimbah darah dan warga berkerumun,” menggambarkan suasana mencekam di lokasi kejadian.

 

HP, anak korban, dengan nada sedih mengungkapkan, “Sejak awal kejadian hingga saat ini, terdakwa belum pernah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban,” menyoroti kurangnya empati dari pihak terdakwa.

 

Terkait kasus ini, terdakwa IV diduga melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta Pasal 312 UU yang sama, yang mengatur tentang tindakan tidak memberikan pertolongan dan melarikan diri setelah kecelakaan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 12 juta rupiah.

 

Dengan terungkapnya semua keterangan saksi, diharapkan persidangan ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi S (82) dan keluarganya. Proses hukum akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Editor : Team

Berita Terkait

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81
Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya
Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau
Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!
Patroli Subuh Polsek Tambora Amankan Motor Tanpa Dokumen, Warga Kini Lebih Tenang
Kepala BPN Jakarta Barat Tinjau Sekretariat Baru Pokja PWI Walikota Jakarta Barat, Peran Media Kunci Sukses Publikasi Program Pertanahan
Polsek Tambora Tingkatkan Patroli KRYD Setiap Malam, Libatkan Seluruh Unsur untuk Cegah Tawuran

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:31

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43

Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08

Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:03

Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:13

Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Berita Terbaru

Berita Regional, Konflik Sosial, Jakarta Barat

Reaksi Keras FKDM Kembangan: Boikot Kegiatan dan Tuntut Maaf H. Umar Azis

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:28

Hukum, Organisasi, Banten

Membara di PTUN Jakarta Timur

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:41

Jakarta

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:03