Jambret Beraksi di Lampu Merah Tambora, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi dalam Kurang dari 24 Jam – Media Empat Pilar

 

Jambret Beraksi di Lampu Merah Tambora, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi dalam Kurang dari 24 Jam

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – MediaEmpatPilar.com 4-12-2025 – Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan berinisial A (37) yang beraksi di lampu merah Jembatan Dua, Tambora. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi pelaku menjadi viral dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Berawal dari laporan ke (call center) 110 dan adanya video yang menyita publik, Polsek Tambora bergerak cepat mengidentifikasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku eksekutor berinisial A di wilayah Pademangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/12).

Pelaku A ditangkap saat sedang beristirahat di tempat tinggalnya pada Kamis sore, setelah melancarkan aksinya pada Rabu (3/12) sore.
Modus dan Aksi Viral
Insiden penjambretan ini bermula saat korban, seorang pengendara motor, berhenti di lampu merah Jembatan Dua.

“Jadi ada pengendara motor yang sedang berhenti, lalu dipepet oleh kedua orang yang berusaha untuk merampas harta atau benda kepemilikan dari pengendara motor. Namun yang dapat diambil adalah HP dari korban tersebut,” jelas AKP Sudrajat.

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video viral, yang menunjukkan dua pria terduga pelaku mendekati korban. Kedua pelaku tampak mengenakan hoodie (satu putih, satu hitam) dan kompak memakai topi. Dalam rekaman, salah satu pelaku yang mengenakan hoodie putih terlihat berusaha memaksa mengambil ponsel korban dan sempat berlari mengejar motor korban setelah lampu lalu lintas berubah hijau.

Satu Pelaku Buron
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang beraksi bersama A. “Untuk satu orang lagi masih dalam pengejaran,” tambah Sudrajat.

Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!
Rencana Ekspor Listrik RI ke Singapura Dibatalkan? Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:22

Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting

Berita Terbaru