MediaEmpatPilar-Jakarta-Korupsi. Kata ini mungkin terasa familiar di telinga kita, seolah tak lekang oleh waktu. Tapi bagaimana jika skandalnya terjadi di era yang jauh lebih lampau, melibatkan seorang menteri yang menyimpan brankas penuh uang setara miliaran rupiah nilai sekarang, dan berujung pada pengunduran diri Wakil Presiden?
Mari kita kembali ke tahun 1955, sebuah era yang disebut Orde Lama. Indonesia baru beberapa tahun merdeka, namun bibit-bibit masalah klasik sudah mulai muncul. Adalah DG, seorang mantan Menteri Kehakiman di Kabinet Ali Sastroamidjojo I, yang namanya tiba-tiba mencuat dalam pusaran kasus dugaan suap yang menghebohkan.
Brankas Misterius di Jalan Kenari, Isinya Bikin Melongo!
Pada 12 Agustus 1955, kabar penangkapan DG mengguncang Jakarta. Polisi Militer, atas perintah Kejaksaan Agung, bergerak cepat setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup. Penggeledahan dilakukan di rumah DG di Jalan Cut Mutia, dan kemudian sebuah lokasi mengejutkan lainnya: sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22 yang diduga terkait dengannya.
Di situlah, penyidik menemukan sebuah brankas misterius. Isinya? Uang tunai sebesar Rp135.000! Angka ini mungkin terdengar kecil di telinga kita sekarang. Namun, jangan salah. Jika dikonversikan ke nilai emas pada tahun 1955 (dengan harga sekitar Rp86 per gram), uang tersebut setara dengan 1,57 kilogram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai brankas itu meroket hingga sekitar Rp4,14 miliar! Sebuah angka yang tentu saja sangat fantastis untuk masa itu, bahkan untuk seorang menteri sekalipun.
Misteri kepemilikan brankas itu pun disorot media. Meskipun pemilik brankas tidak disebutkan secara eksplisit, koran Algemeen Indisch dagblad (13 Agustus 1955) mencatat bahwa “Bapak DG telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali.” Ini tentu saja makin menguatkan dugaan keterlibatannya.
Motif Politik atau Murni Hukum?
Penangkapan seorang mantan menteri tentu memicu spekulasi, termasuk tudingan bermotif politik. Namun, Jaksa Agung Soeprapto dengan tegas membantahnya. Kepada harian Merdeka (15 Agustus 1955), ia menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak lama, berdasarkan bukti kuat, dan bahkan diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. “Alasan penahanan cukup kuat. Tak ada halangan bagi Jaksa Agung Soeprapto untuk menandatangani perintah penahanan tersebut,” tulis Merdeka.
Suap Visa Warga Tionghoa, Awal Mula Petaka
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 dalam penerbitan visa permanen untuk seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Kejanggalan ini terungkap berkat keberanian Tan Po Goan, yang menyerahkan dokumen bukti kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung.
Tan Po Goan sendiri menjadi saksi kunci di persidangan. Ia mengaku mulai curiga pada DG setelah sang menteri memerintahkan deportasi warga Tionghoa lain, Tjhon Hoen Nji, tanpa alasan hukum yang jelas. Kecurigaan itu mendorongnya menelusuri lebih jauh hingga menemukan dugaan penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong.
Di persidangan, jaksa mendakwa DG menerima hadiah Rp40.000 melalui perantara. DG tentu saja membantah keras semua tuduhan. Terkait deportasi Tjhon Hoen Nji, ia berdalih demi keamanan negara, menuding yang bersangkutan berpihak pada Kuomintang. Sementara soal suap visa, DG menyebutnya sebagai kebijakan yang diketahui parlemen, dan uang yang diterima perantara adalah urusan pribadi mereka.
Vonis Penjara, Lalu Grasi Kontroversial
Meskipun ada pembelaan, majelis hakim akhirnya menyatakan DG bersalah menerima suap sebesar Rp40.000 dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada 3 Januari 1956. “Hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara karena terlibat dalam penerimaan suap sebesar Rp40.000,” lapor Zutphens dagblad.
Namun, drama belum berakhir. DG mengajukan grasi kepada Presiden Soekarno. Pada 19 Juli 1956, Soekarno mengabulkan permohonan itu, memangkas hukumannya menjadi enam bulan penjara. Karena masa penahanan selama proses persidangan diperhitungkan, DG hanya menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan.
Keputusan grasi ini memicu polemik hebat. Banyak pihak menilai hal itu mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Gelombang kekecewaan bahkan sampai ke Istana. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengaku kecewa berat karena pemberian grasi dilakukan tanpa konsultasi dengannya. “Saya tidak diajak berunding dengan Bung Karno dan dilampaui begitu saja,” kata Hatta dalam autobiografinya.
Kekecewaan ini menjadi salah satu faktor pendorong bagi Hatta untuk kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Sebuah kasus korupsi yang tak hanya menyeret seorang menteri ke jeruji besi, tetapi juga memicu gejolak politik hingga pergantian pucuk kepemimpinan negara.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi bukanlah hal baru. Ia telah menjadi bagian dari sejarah panjang bangsa ini, dengan segala intrik dan konsekuensinya yang kadang tak terduga.






